BOJONEGORO, iNews.id - Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan pencurian ayam dengan terdakwa lansia bernama Suyatno (58) warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (1/2/2014). Sidang ini memasuki agenda tanggapan Jaksa Penuntun Umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa dalam persidangan sebelumnya.
Dalam tanggapan yang disampaikan, JPU meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang disampaikan terdakwa. Selain itu meyakini dakwaan yang disampaikan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut sejumlah poin yang disampaikan dalam tanggapan JPU:
1. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor reg perkara: pdm-03 /m.5.16.3/eoh.2/01/2024 tanggal 10 Januari 2024 dalam perkara terdakwa Suyatno bin (alm) Lasmin telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.
2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor reg perkara pdm- 03 /m.5.16.3/eoh.2/01/2024 tanggal 10 Januari 2024 dalam perkara terdakwa Suyatno bin (alm) Lasmin tersebut adalah sah menurut hukum.
3. Menetapkan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima/ditolak.