JAKARTA, iNews.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nyono Suharli Wihandoko menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Bupati Jombang, Jawa Timur. Pengunduran diri sebagai bentuk rasa bersalah.
Pernyataan tersebut disampaikan Nyono seusai diperiksa sekitar 22 jam, dia pun meminta maaf kepada semua pihak. Nyono juga mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang dia terima merupakan pelanggaran hukum.
"Saya minta maaf kepada teman-teman media, masyarakat di Jombang, masyarakat di Jawa Timur, saya mohon maaf betul," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018). Nyono telah keluar dari ruang pemeriksaan KPK dengan mengenakan seragam tahanan KPK.
Ditanya mengenai status tersangka tersebut apakah akan membuatnya mundur, Nyono mengiyakan. "Otomatis kalau saya (salah) ya harus mundur dong. Saya juga akan mundur sebagai ketua DPD Golkar Jawa Timur. Saya ikhlas karena saya merasa bersalah itu menurut ketentuan hukum," ucapnya.
Nyono ditangkap penyidik KPK Sabtu, 3 Februari 2018, sore di salah satu restoran cepat saji di Stasiun Solo Balapan. Saat itu Nyono menunggu keberangkatan kereta menuju Jombang. Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga sisa uang pemberian dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang Inna Silestyowati Rp25.550.000 dan USD9.500.