Dalam menjalani proses hukum, tersangka mendapat pendampingan hukum dari sejumlah pihak di antaranya dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sampang, psikiater, dan sejumlah pekerja sosial. Pendampingan hukum ini dilakukan karena tersangka masih anak-anak atau di bawah umur.
Sebelumnya, pada Jumat pagi, penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di SMAN 1 Torjun dan reka ulang kejadian. Dalam reka ulang itu diketahui pelaku memukul pelipis kanan korban. Selanjutnya, korban tersungkur ke tanah dan teman pelaku yang mengetahui kejadian itu langsung melerai. Dari kejadian itu korban dan pelaku sempat dibawa ke ruang kepala sekolah mengklarifikasi insiden penganiayaan dan mereka saling memaafkan.
“Setelah korban pulang ke rumahnya, tiba-tiba korban lemas dan muntah-muntah. Keluarga membawa korban ke Rumah Sakit Sampang. Karena kondisinya semakin parah akhirnya dirujuk ke Dr Soetomo Surabaya, tapi nyawanya tidak tertolong,” kata Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, polisi tidak menemukan tanda-tanda bahwa pelaku sempat mencegat korban di luar sekolah sesuai informasi yang beredar dan disampaikan sejumlah siswa di SMAN 1 Sampang. “Itu tidak ada korban dicegat di tengah jalan karena semua sudah pulang ke rumah masing-masing,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusmanto menambahkan, pihaknya masoh melakukan penyelidikan terhadap MHI yang menganiaya gurunya hingga meninggal. “Pelaku sudah kami amankan dan ditahan, dan berkasnya nanti segera kami limpahkan ke pengadilan. Untuk proses peradilan, tersangka akan disidang dalam peradilan anak karena umurnya belum sampai 17 tahun. Ancaman pidananya tujuh tahun penjara,” kata AKP Hery Kusmanto, Sabtu (3/2/2018).