Jadi Tersangka Kredit Macet Bank Jatim Rp7,55 Miliar, 2 Petinggi PT SEP Ditahan

Lukman Hakim
Dua petinggi PT SEP ditetapkan tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Jatim langsung ditahan, Kamis (5/10/2023). (Foto: MPI)

"PT WIKA telah melakukan pembayaran proyek pekerjaan tersebut kepada PT SEP. Namun PT SEP tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim," ujar Jemmy.

PT SEP, kata dia, tidak melakukan pelunasan kredit sebagaimana seharusnya. Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp7,55 miliar. Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal