Jadi Tersangka Kredit Macet Bank Jatim Rp7,55 Miliar, 2 Petinggi PT SEP Ditahan

Lukman Hakim
Dua petinggi PT SEP ditetapkan tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Jatim langsung ditahan, Kamis (5/10/2023). (Foto: MPI)

"PT WIKA telah melakukan pembayaran proyek pekerjaan tersebut kepada PT SEP. Namun PT SEP tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim," ujar Jemmy.

PT SEP, kata dia, tidak melakukan pelunasan kredit sebagaimana seharusnya. Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp7,55 miliar. Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi PBG Gowa Berlanjut, Polisi Periksa Eks Pejabat Rujab Bupati

11 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

12 hari lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp688 Miliar Sitaan Kasus Korupsi Batu Bara di Kukar

27 hari lalu

2 Pejabat Disdikbud Rohil Ditahan Kasus Korupsi TPP Guru Rp1,4 Miliar

1 bulan lalu

KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq dan 3 Minimarket

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal