Jadi Tersangka Kredit Macet Bank Jatim Rp7,55 Miliar, 2 Petinggi PT SEP Ditahan

Lukman Hakim
Dua petinggi PT SEP ditetapkan tersangka kasus korupsi kredit macet Bank Jatim langsung ditahan, Kamis (5/10/2023). (Foto: MPI)

SURABAYA, iNews.id - Dua petinggiPT Semesta Eltrido Pura (SEP) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit macet PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) senilai Rp7,55 miliar.  

Dua tersangka itu berinisial BK yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SEP dan HK yang merupakan Komisaris di PT SEP. Kedua tersangka itu langsung ditahan guna kepentingan pemeriksaan lebih lenajut.

"Kedua tersangka telah kami tahan guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak, Jemmy Sandra, Kamis (5/10/2023).

BK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1364/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023. Sedangkan HK ditetapkan pula sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1363/M.5.43/Fd.1/10/2023 tanggal 5 Oktober 2023. 

Jemmy Sandra mengatakan, PT SEP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, pabrik produk kubikel, panel tegangan menengah (medium Voltage) dan tegangan rendah (Low Voltage). 

Pada tahun 2011, PT SEP mendapatkan proyek pengadaan panel MVD, LVD, MCC, VVVF, SCP, LCP dan Capacitor Bank untuk Proyek ICA Chemical Grade Alumina, Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA).

Pada tahun 2012 PT. SEP lantas mengajukan kredit ke Bank Jatim Cabang Utama dengan limit maksimal Rp20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan, sektor pengadaan dengan suku bunga 12,25 %.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal