Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Ponorogo dan Sekda Ditahan di Rutan KPK

Binti Mufarida
KPK menahan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (kedua dari kana) bersama tiga orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi dan suap jabatan (dok. KPK)

Bupati Sugiri Sancoko (SUG) bersama Direktur RSUD YUM diduga sebagai penerima suap dalam proyek tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, YUM juga diduga terlibat dalam pemberian suap untuk memperpanjang masa jabatannya. Dalam kasus ini, SUG dan AGP diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. “Jadi, saudara SUG dan saudara AGP ini adalah penerima suapnya.”

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Ungkap Modus Bupati Ponorogo dalam Kasus Korupsi dan Suap Jabatan

57 tahun lalu

Selain Bupati Ponorogo, KPK Tetapkan Sekda dan Dirut RSUD Tersangka Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Kredit, 2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

57 tahun lalu

3 Pengasuh Ponpes di Gresik Ditahan terkait Kasus Dana Hibah Rp400 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal