Ivan Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Perundungan Paksa Siswa Sujud dan Menggonggong

Lukman Hakim
Terdakwa kasus perundungan terhadap siswa SMK Gloria 2, Ivan Sugianto menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Rabu (19/3/2025). (Foto: Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Terdakwa kasus perundungan terhadap siswa SMK Gloria 2 Surabaya, Ivan Sugianto dituntut hukuman penjara 10 bulan. Ivan juga dituntut denda sebesar Rp5 juta subsider 1 bulan penjara, dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/3/2025) siang. 

Ida Bagus menyampaikan, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Terdakwa juga dinilai mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan pasal yang memberatkan, kata dia perbuatan pengusaha asal Surabaya itu mencederai keadilan terhadap anak, menyebabkan anak EN depresi sehingga kesulitan beraktivitas sehari-hari. 

"Menuntut pidana terhadap terdakwa Ivan Sugianto berupa pidana penjara selama 10 bulan,” kata Ida Bagus.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Siswa SMP di Tuban Jadi Korban Perundungan, Dipukul dan Ditendang Kakak Kelas

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Ricuh! Eksekusi Rumah di Surabaya Diwarnai Perlawanan Berujung Aksi Saling Dorong

57 tahun lalu

Viral Bullying Siswa SMP di Cirebon, Korban Mengaku 3 Kali Dikeroyok

57 tahun lalu

Viral Siswi SMA di Bengkulu Dikeroyok Kakak Kelas, Tubuh Penuh Luka dan Trauma

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal