SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meminta pemerintah kabupaten/kota meluruskan isu tentang pondok pesantren (ponpes) harus berbadan hukum. Khofifah menegaskan, tidak ada pasal di dalam Undang-undang Omnibus Law yang mengatur hal tersebut.
"Tentang badan hukum pesantren. Saya ingin sampaikan bahwa badan hukum pesantren tidak diatur dalam Undang-undang Omnibus Law," ujar Khofifah, Jumat (16/10/2020).
Kepastian soal badan hukum pesantren didapat Khofifah saat memfasilitasi serikat buruh dan pekerja ke Menkopolkam Mahfud MD beberapa hari lalu. Pada pertemuan tersebut Mahfud MD, kata Khofifah, menyebutkan bahwa badan hukum perguruan tinggi dianulir Makamah Agung (MA).
"Setelah dilakukan pengajuan judicial review terhadap lima pasal, namun MA justru membatalkan secara keseluruhan," katanya.
Pada tahun 2010 MA memang membatalkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Setelah dilakukan judicial review oleh beberapa praktisi pendidikan tinggi. "Jadi kalau nanti mungkin para pengasuh pesantren bertanya tentang badan hukum pesantren, maka itu tidak diatur dalam Undang-Undang Omnibus Law," ujarnya.