Prihantono mengucapkan banyak terima kasih kepada pengelola Yayasan STIT Raden Wijaya karena telah peduli dan memberi tempat para siswa untuk belajar.
Dia mengatakan, belum tahu sampai kapan tempat sekolah sementara itu akan bertahan. Karena, hingga saat ini belum ada perencanaan apa pun mengenai nasib para siswa.
“Pekan depan baru akan dibahas. Kami akan memanggil ahli waris Sareh Sujono, pengusaha, serta dinas pendidikan untuk membicarakan solusi terbaiknya,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah akan menengahi persoalan ini bukan turut campur. Sebab, kasus sengketa lahan sekolah itu sudah masuk ranah hukum. “Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian,” ucap pejabat Pemprov Jatim tersebut.
Sebelumnya diberitakan, SD Kranggan I Mojokerto disegel oleh ahli waris Sareh Sujono, Selasa 2 Januari 2018. Ahli waris mengambil langkah ini karena proses tukar guling dengan Pemkot Mojokerto atas aset sekolah bermasalah. Sareh Sujono memiliki sertifikat atas aset dan merasa memilikinya. Sebaliknya, Pemkot Mojokerto tidak memiliki bukti sama sekali. Dasar itulah yang dipakai oleh ahli waris untuk menguasai aset SD Kranggan I, sedangkan Pemkot Mojokerto memilih menunggu keputusan hukum terkait kasus sengketa lahan tersebut.