SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan sejumlah langkah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya, mewajibkan warga kota pahlawan ini melakukan tes swab atau usap jika melakukan perjalanan ke luar kota selama sepekan dan kembali ke Surabaya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, hasil tes swab tersebut dibutuhkan sebagai upaya pencegahan dan pengawasan penyebaran virus corona. Setiap ketua RT/RW nantinya diminta mendata hasil tes swab warga yang baru kembali ke Surabaya itu.
"Bagi warga Surabaya yang berada di luar kota tujuh hari berturut-turut, ketika pulang ke Surabaya, maka pak RT/RW diminta untuk melakukan pencatatan dan diminta hasil tes swabnya," kata Irvan Widyanto di Surabaya, Sabtu (12/9/2020).
Irvan menegaskan, para pendatang dari luar kota juga diwajibkan melakukan hal yang sama. Baik pendatang dan warga Kota Surabaya yang melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya selama seminggu, diwajibkan menyertakan hasil tes swab bebas dari Covid-19 saat akan masuk ke Kota Surabaya.
Sementara khusus bagi para pendatang, nantinya setiap pengurus RT/RW maupun pengelola apartemen diwajibkan untuk melakukan pencatatan. Pendataan ini terutama bagi yang akan tinggal di Surabaya selama tiga hari berturut-turut.