Iming-imingi Warga Lolos CPNS, Kades di Mojokerto Dijebloskan ke Penjara

Tritus Julan
Sindonews
Ilustrasi tes CPNS 2019. (Foto: Antara).

"Namun sampai waktu yang dijanjikan, anak korban tak kunjung menjadi PNS. Korban terus bertanya kepada pelaku, namun dia terus berkelit hingga korban melapor ke polisi," ujar dia.

Polisi kemudian mendapati barang bukti antara lain, empat lembar kuitansi pembayaran dan keterangan saksi-saksi, dan kades ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan.

Saat ini, kades aktif tersebut sudah diamankan petugas dan mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto. Dia ditangkap saat berada di kantor Bali Desa Ngrame belum lama ini.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," katanya.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Arkeolog Temukan Situs Majapahit di Bawah Jalan Desa Mojokerto, Begini Wujudnya

57 tahun lalu

Gegara Cas HP di Atas Kasur, Rumah di Mojokerto Hangus Terbakar

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Sapi Kurban di Mojokerto Mengamuk dan Tercebur ke Septic Tank, Evakuasi Dramatis

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Mojokerto, Pelajar Surabaya Tewas Tertabrak Truk Koperasi Merah Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal