Imigrasi Tangkap 2 WNA di Bangkalan dan Sampang, Sudah Punya KTP Indonesia

Diwan Mohammad Zahri
Imigrasi Pamekasan menangkap dua WNA Bangladesh dan Myanmar yang punya KTP Indonesia. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri)

MADURA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Pamekasan menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dan Myanmar. Mereka tidak mengantongi dokumen resmi alias ilegal. 

Kedua WNA ini berinisial MHA asal Bangladesh dan MAH dari Myanmar. Saat diperiksa, masing-masing sudah memiliki KTP Indonesia.

"Kedua WNA yang kami tangkap ini tinggal di Bangkalan dan Sampang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan Imam Buhari, Jumat (29/9/2023)

Menurutnya, motif MAH menetap di Sampang untuk tinggal bersama istri yang asli Kabupaten Sampang. Sementara WNA asal Myanmar berinisial MHA menetap dengan berjualan canai di Pasar Patemon, Kabupaten Bangkalan.

“MHA masuk ke Indonesia menggunakan Paspor Indonesia yang diduga kuat telah dipalsukan. MHA menetap dan tinggal di Indonesia karena motif keamanan dan ekonomi," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua WNA tersebut akan dideportasi dalam waktu dekat. Mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh! Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 200 WNA Diamankan

57 tahun lalu

Kronologi WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Jurang Gianyar, Hilang 3 Hari Usai Pesta Miras

57 tahun lalu

WNA asal Swedia Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Gianyar Bali

57 tahun lalu

Mencengangkan! WNA Buron Imigrasi Ditangkap di Komunitas Anak Punk Bantul

57 tahun lalu

3 WNA Asal China Diamankan Imigrasi Surabaya, Diduga Langgar Izin Tinggal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal