“Status dirumahkan ini bisa kembali bekerja jika kondisi ekonomi sudah normal kembali,” ujar Himawan.
Himawan menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pendataan untuk disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja. Tujuannya, agar para korban PHK bisa masuk program Kartu Pra Kerja.
“Kartu Pra Kerja pada kondisi saat ini tidak hanya sebagai stimulus ekonomi. Tetapi sekaligus berfungsi sebagai safety net. Pekerja yang dirumahkan atau ter PHK akan menjadi penerima manfaat program ini,” ujar dia.