Sidang Kasus Guru Honorer Aniaya Siswa, Kuasa Hukum: Ibu Supriyani Dikriminalisasi

Febriyono Tamenk
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa, guru honorer Supriyani, Selasa (29/10/2024). (Foto: iNews).

KONAWE SELATAN, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, guru honorer Supriyani. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar, Selasa (29/10/2024).

Andre Dermawan selaku kuasa hukum Supriyani menyampaikan, dalam permohonannya memang meminta kepada Majelis Hakim agar menolak keberatan yang disampaikannya. Alasannya, agar persidangan bisa dilanjutkan ke pokok perkara.

"Di permohonan kami tadi, kami minta majelis hakim agar menolak keberatan kami. Nah ini kan aneh, kita minta keberatan tapi kita minta ditolak, kenapa? Supaya persidangan ini dilanjutkan pada pokok perkara karena kalau eksepsi kami diterima itu tidak akan lanjutkan ke pokok perkara," ujar Andre.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Emosi usai Ditegur, Pemotor Aniaya Sopir Mobil Boks dan Kernet di Tambora

Nasional
21 jam lalu

Paspampres Bantah Anggotanya Terlibat Penganiayaan Ojol di Jakbar

Megapolitan
23 jam lalu

Terduga Pelaku Penganiayaan di Cengkareng usai Ditegur Main Drum Laporkan Balik Korban ke Polisi

Buletin
1 hari lalu

Ditegur Bising Main Drum, Bapak dan Anak Malah Aniaya Tetangga di Cengkareng

Megapolitan
2 hari lalu

Viral Driver Ojol Diduga Dianiaya Oknum TNI di Jakbar, Kepala Dipukul Pakai Besi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal