Sidang Kasus Guru Honorer Aniaya Siswa, Kuasa Hukum: Ibu Supriyani Dikriminalisasi

Febriyono Tamenk
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa, guru honorer Supriyani, Selasa (29/10/2024). (Foto: iNews).

KONAWE SELATAN, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, guru honorer Supriyani. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar, Selasa (29/10/2024).

Andre Dermawan selaku kuasa hukum Supriyani menyampaikan, dalam permohonannya memang meminta kepada Majelis Hakim agar menolak keberatan yang disampaikannya. Alasannya, agar persidangan bisa dilanjutkan ke pokok perkara.

"Di permohonan kami tadi, kami minta majelis hakim agar menolak keberatan kami. Nah ini kan aneh, kita minta keberatan tapi kita minta ditolak, kenapa? Supaya persidangan ini dilanjutkan pada pokok perkara karena kalau eksepsi kami diterima itu tidak akan lanjutkan ke pokok perkara," ujar Andre.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

DPR Minta Guru Honorer Diangkat jadi ASN sebelum Akhir 2026

Megapolitan
4 hari lalu

Viral Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dianiaya saat Kabur ke SPBU

Seleb
5 hari lalu

Mengejutkan! Karen Hertatum Tuding Bibir Anak Berdarah gegara Dugaan KDRT Dede Sunandar

Seleb
5 hari lalu

Tangis Karen Hertatum Pecah, Ngaku Jadi Korban KDRT Dede Sunandar

Seleb
7 hari lalu

Erin Resmi Laporkan ART ke Polisi, Kasus Dugaan Pelanggaran Privasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal