JAKARTA, iNews.id - Bagaimana hukum pacaran saat puasa? Pertanyaan tersebut terkadang muncul menjelang bulan suci Ramadhan.
Bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan ampunan. Di bulan ini, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa dari fajar hingga maghrib, sebagai salah satu rukun Islam.
Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari segala hal yang dapat mengurangi pahala dan keutamaan puasa, termasuk maksiat dan dosa.
Salah satu bentuk maksiat yang sering dilakukan oleh sebagian pemuda dan pemudi adalah pacaran. Pacaran adalah hubungan yang tidak sah antara laki-laki dan perempuan yang belum terikat pernikahan.
Pacaran biasanya melibatkan aktivitas-aktivitas yang dapat menimbulkan syahwat dan nafsu, seperti berduaan, berpegangan tangan, berciuman, bahkan berhubungan intim.