Hukum di Masa Raja Airlangga, Tidak Boleh Memfitnah, Ingkar Janji hingga Ludahi Orang

Avirista Midaada
Raja Airlangga pendiri Kerajaan Kahuripan di Jawa Timur. (Foto : Ist)

Namun dari sumber lain dan beberapa referensi sejarawan menyatakan, ada 18 tindak pidana yang dikenakan hukuman di masa Raja Airlangga bertahta. Tindak pidana yang dikenakan hukuman pertama yakni mayan tan pawwah (bunga kelapa yang tidak sampai menjadi buah) artinya kira-kira ingkar janji.

Kemudian kedua, walu rumambat in natar (labu yang menjalar di halaman) artinya kira-kira perselisihan batas-batas tanah milik. Ketiga, wipati wankay kabunan atau kejatuhan mayat berembun, keempat rah kasawur in natar yang berarti darah yang tercecer di jalanan.

Selanjutnya, hidu kasirat berarti meludahi orang lain. Keenam duhilatěn tuduhan yang tidak benar atau dapat dikatakan fitnah. Berikutnya ketujuh yakni sahasaḥ, yang berarti salah satu tindak pidana kekerasan. Di susul hastacapala atau memukul dengan tangan.

Kemudian kesembilan, wakcapala yang berarti memukul dengan kata-kata, atau semacam menggunjing atau nyaris sama dengan fitnah yang belum berarti kebenarannya. Disusul, mamijilakěn wuri nin kikir, atau mengancam dengan senjata tajam.

Di tindak pidana ke-11 yang diatur Airlangga yakni mamuk atau mengamuk, mamumpaŋ artinya pelecehan terhadap wanita yang sudah bersuami atau telah bertunangan. Ludan atau mengejar musuh yang telah lari dan membunuhnya, menjadi tindak pidana ke-13 yang diatur Airlangga.

Airlangga juga hukuman tindak pidana saling membunuh atau tutan ansapratyansa. Kemudian tindak pidana dandakudanda atau pukul-memukul, mandihaladi yang berarti istilah untuk semua perbuatan jahat. Disusul ke-17 yakni paliḥ kuwu atau mengambil bagian kuwu atau penguasa, bisa berarti tidak membayar pajak atau memanipulasi jumlah pajak yang seharusnya dibayar dan terakhir ke-18 kadal mati rin hawan, yang berarti kadal mati di jalan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lisa Mariana Jadi Tersangka Fitnah, Terancam 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jejak Airlangga, Sang Raja Besar Jawa di Kerajaan Kahuripan dan Kediri

57 tahun lalu

Klarifikasi Ridwan Kamil: Dia Sudah Hamil Duluan saat Bertemu

57 tahun lalu

Tim Hukum BerAmal Investigasi Fitnah ke Paslon Ahmad Ali-Abdul Karim Jelang Pilkada Sulteng

57 tahun lalu

Gus Halim Laporkan Eks Sekjen PKB Lukman Edy ke Polda Jatim: Itu Fitnah yang Keji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal