Hukum di Masa Raja Airlangga, Tidak Boleh Memfitnah, Ingkar Janji hingga Ludahi Orang

Avirista Midaada
Raja Airlangga pendiri Kerajaan Kahuripan di Jawa Timur. (Foto : Ist)

MALANG, iNews.id - Airlangga menjadi salah satu raja termasyur di zamannya. Dia berhasil membuat Kerajaan Kahuripan besar dan disegani.

Sosok Raja Airlangga disebut berwibawa dan memerintah dengan kebijaksanaan. Sejumlah aturan ditetapkan guna mengatur kehidupan sosial bermasyarakat.

Airlangga yang masih merupakan trah Mataram kuno ini juga mengatur hukum, termasuk tindak pidana yang tidak boleh dilanggar.

Dalam Prasasti Kakurugan yang berangka tahun 945 Saka memuat daftar tindak pidana terbanyak yang diatur Raja Airlangga. Selain Prasasti Kakurugan, ternyata ada beberapa prasasti lain yang ditemukan tentang pengaturan hukum ala Raja Airlangga.

Beberapa prasasti seperti Prasasti Baru disebut pada "Airlangga: Biografi Raja Pembaru Jawa Abad XI" dari tulisan Ninie Susanti sebanyak 17 buah tindak pidana diatur. Kemudian Prasasti Cane sebanyak 15 buah, Prasasti Turunhyang A sebanyak 12 buah, Prasasti Patakan sebanyak 11 buah, sayang dua prasasti ini tidak lengkap dan tidak utuh lagi. Prasasti terakhir yakni Gandhakuti sebanyak sembilan buah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Lisa Mariana Jadi Tersangka Fitnah, Terancam 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jejak Airlangga, Sang Raja Besar Jawa di Kerajaan Kahuripan dan Kediri

57 tahun lalu

Klarifikasi Ridwan Kamil: Dia Sudah Hamil Duluan saat Bertemu

57 tahun lalu

Tim Hukum BerAmal Investigasi Fitnah ke Paslon Ahmad Ali-Abdul Karim Jelang Pilkada Sulteng

57 tahun lalu

Gus Halim Laporkan Eks Sekjen PKB Lukman Edy ke Polda Jatim: Itu Fitnah yang Keji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal