Hukum Besi Kerajaan Majapahit, Koruptor dan Penebang Pohon Ilegal Dihukum Mati

Avirista Midaada
Kerajaan Majapahit menerapkan hukum yang keras bagi koruptor dan penebang pohon ilegal yakni hukuman mati. (Foto: MPI)

Besar denda ditetapkan oleh raja yang berkuasa sama dengan denda pengerusak makanan. 

Selain itu siapapun orangnya yang mengurangi penghasilan makanan atau mengorupsi, misalnya dengan mempersempit sawah atau membiarkannya terbengkalai segala apa yang dapat menghasilkan makanan atau melalaikan binatang piaraan apapun dan diketahui oleh orang banyak, orang itu disebut bisa diperlakukan sebagai pencuri. 

Dia bisa dikenakan pidana mati sebagaimana dicantumkan pada Pasal 261.

Perampasan atau mengambil harta benda milik orang lain tanpa hak juga jadi perhatian hukum di Kerajaan Majapahit. Hukum ini diatur pada Bab sahasa atau paksaan sebagaimana diatur pada Pasal 86, 87, dan 92.

Disebutkan jika seseorang mengambil milik orang tanpa hak, maka barang yang diambil secara haram itu akan hilang dalam waktu enam bulan. Jika belum hilang dalam waktu enam bulan, diperingatkan bahwa barang itu akan hilang dalam waktu enam tahun. 

Segala modal milik orang yang mengambil barang tanpa hak ini akan turut hilang. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Arkeolog Temukan Situs Majapahit di Bawah Jalan Desa Mojokerto, Begini Wujudnya

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal