Hukum Besi Kerajaan Majapahit, Koruptor dan Penebang Pohon Ilegal Dihukum Mati

Avirista Midaada
Kerajaan Majapahit menerapkan hukum yang keras bagi koruptor dan penebang pohon ilegal yakni hukuman mati. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kerajaan Majapahit memiliki aturan hukum yang ketat dalam hal kehidupan sehari-hari. Konon, orang-orang yang korupsi dengan cara mengurangi penghasilan makanan, mempersempit sawah hingga membiarkannya sengaja terbengkalai padahal sudah dikuasakan untuk mengolah akan dijatuhi hukuman mati

Hukum itu diatur dalam bab tanah pada tiga pasal yakni Pasal 258, 259, dan 261. Hal ini dijabarkan Mpu Prapanca dalam kitab Nagarakertagama sebagaimana dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakertagama" karangan Slamet Muljana. 

Disebutkan pada Kakawin Nagarakertagama, jika ada seseorang yang memperbaiki pekarangan, kebun, taman, selokan, ladang, telaga, bendungan, hingga kolam ikan, yang bukan miliknya tanpa disuruh oleh pemilik aslinya, orang itu tidak berhak minta upah kepada si pemilik. 

Namun jika ia mendapat keuntungan perbaikan itu, pemiliknya berhak menuntut jangan dibiarkan. Malah dia dikenakan denda dua laksa oleh raja yang berkuasa. 

Barang siapa meminta izin untuk menggarap sawah, namun tidak dikerjakannya sehingga sawah itu terbengkalai, supaya dituntut untuk membayar utang makan sebesar hasil padi yang dapat dipungut dari sawah yang akan dikerjakannya itu. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Arkeolog Temukan Situs Majapahit di Bawah Jalan Desa Mojokerto, Begini Wujudnya

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Demo di PN Indramayu, Massa Tuntut Hukuman Mati Pembunuh Sadis Satu Keluarga

57 tahun lalu

Terkuak! Korupsi BLKI Balikpapan Capai Rp14 Miliar, Kepala UPTD Jadi Tersangka Ganda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal