Heboh Kasus Fetish Mukena dengan Korban Model Cantik, Pakar: Bisa Disembuhkan 

Avirista Midaada
Terduga korban fetish muneka menunjukkan bukti foto yang diunggah terduga pelaku D, Jumat (20/8/2021). (ilustrasi).

MALANG, iNews.id - Pengidap fetish atau orientasi seksual pada organ nongenital ternyata bisa disembuhkan. Hanya saja prosesnya lama dan harus dilakukan berulang-ulang. 

Analisis itu disampaikan Pakar Kesehatan Mental Universitas Brawijaya (UB), Sumi Lestari, menanggapi kabar fetish mukena dengan korban model cantik di Malang. Sumi menyebut, kelainan tersebut bisa diobati dengan sejumlah pendekatan. 

"Perlu adanya penanganan secara behavior terapi di terapi dulu. Bagaimana pola pikirnya, perilakunya. Kita buka prosesnya yang namanya psikoterapi," katanya, Sabtu (21/8/2021).

Menurutnya, proses penyembuhan gejala fetish tersebut tidak bisa diperkirakan waktunya. Waktu yang diperlukan biasanya tergantung gejala yang dialaminya. Namun, mayoritas lebih dari satu atau dua tahun.

"Itu panjang. Nggak bisa setahun dua tahun. Bisa lebih cukup panjang, karena sakitnya jiwa, bukan sakit fisik. Kalau sakit fisik misalkan gatal pakai salep. Kalau sakit jiwa, jiwa mana yang akan diobati. Ini yang cukup membutuhkan waktu panjang," ucapnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tilap Barang Rp7 Miliar, 5 Karyawan Nekat Bakar Gudang Pabrik Rokok di Malang

57 tahun lalu

Gudang Bahan Baku Rokok di Malang Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Yai Mim Tersangka Pencemaran Nama Baik Meninggal Dunia di Polresta Malang

57 tahun lalu

5 Fakta Wanita di Malang Dinikahi Pria Jadi-Jadian, Nomor 3 Bikin Syok!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal