“Untuk yang sudah enam tahun lebih mendapatkan remisi dua bulan,” katanya.
Meski begitu, tidak semua narapidana berhak mendapatkan hak remisi. Hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan saja yang bisa memperoleh hak tersebut. Karena bersifat khusus, hanya narapidana beragama Islam saja yang mendapatkan remisi Idul Fitri.
“Selain itu ada beberapa ketentuan tersendiri bagi narapidana yang dijerat pidana khusus,” ucap Teguh.
Sebelumnya, Teguh menjelaskan pihaknya telah mengusulkan 14.399 narapidana mendapat remisi khusus kepada Dirjen Pemasyarakatan. Namun dalam pengajuan tersebut tidak semua disetujui. Selisih antara pengusulan dengan yang telah memperoleh SK (surat keputusan) Remisi disebabkan beberapa hal.
Pertama pengusulan terkait PP 99 Tahun 2012 yang proses pemberian remisinya masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait. Selain itu, beberapa lapas/ rutan sedang melakukan revisi pengusulan yang wajib untuk diperbaiki kembali.