8.882 Narapidana di Sumsel Dapat Remisi Lebaran, 50 Orang Langsung Bebas

Antara
Salah sati lapas di Sumsel. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 8.882 narapidana termasuk narapidana anak di Sumsel mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Lebaran Idul Fitri. 50 orang di antaranya langsung bebas sehingga dapat merayakan Lebaran bersama keluarga. 

"Pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 dilakukan di 20 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara dalam wilayah Sumatera Selatan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, Bambang Haryanto, Kamis (28/4/2022).

Remisi khusus tersebut diberikan kepada WBP yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.

Persyaratan narapidana itu di antaranya berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan sudah lengkap administrasi seperti putusan pengadilan, eksekusi jaksa, dan surat perintah penahanan.

Sedangkan untuk narapidana atau warga binaan yang termasuk dalam PP 99 tahun 2012 yaitu koruptor, narkotika, terorisme serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, mereka harus memenuhi syarat yakni mendapat justice collaborator dari penyidik bila ingin memperoleh remisi.

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cuaca Sumsel 27 April, Mayoritas Wilayah Akan Hujan

57 tahun lalu

Jalan di Sumsel Dijamin dalam Keadaan Mulus pada H-2

57 tahun lalu

Daftar Kuota Haji 2022 per Provinsi, Sumsel Berapa?

57 tahun lalu

PPKM di Sumsel Diperpanjang hingga 9 Mei, Ini Daftar Levelnya

57 tahun lalu

Pemprov Sumsel Siapkan Mudik Gratis, Ini Rute dan Cara Daftar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal