Hari Pahlawan, Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB selama November

Ihya Ulumuddin
Plt Kepala BPKPD Kota Surabaya Rachmad Basari (Foto: iNews.id/istimewa)

Menurut Basari, program ini penting untuk dilanjutkan karena pada saat pandemi ini, semua sektor ikut terdampak. Dari situlah, Pemkot Surabaya memberikan stimulan dalam upaya membantu masyarakat berupa pembebasan denda PBB.

Dia berharap program pembebasan atau penghapusan denda PBB ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Surabaya. Sebab, jika periode program ini berakhir pada 30 November, maka tepat tanggal 1 Desember 2020, denda itu tetap harus dibayarkan sesuai aturan semula.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
12 hari lalu

Gunakan Alat, Puluhan Bangunan Liar di Pasar Pagesangan Surabaya Dirobohkan

14 hari lalu

Buntut Konser Denny Caknan Ricuh hingga Jatuh Korban, Wawali Surabaya Minta Maaf

3 bulan lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

4 bulan lalu

Siap-Siap! Pendatang Mengadu Nasib Tanpa Pekerjaan di Surabaya bisa Dipulangkan

7 bulan lalu

Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Penindakan Premanisme-Mafia Tanah usai Kasus Nenek Elina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal