Hari Pahlawan, Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB selama November

Ihya Ulumuddin
Plt Kepala BPKPD Kota Surabaya Rachmad Basari (Foto: iNews.id/istimewa)

SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bulan November. Kebijakan ini dibuat dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan 2020.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari, mengatakan pembebasan denda itu berlaku mulai 1-30 November 2020 mendatang. Pembebasan denda ini berlaku mulai 1994 hingga 2020.

“Jadi, ada dendanya itu yang belum dibayar sejak tahun 1994. Makanya ini kesempatan untuk membayarnya. Karena dendanya sudah dihapuskan,” katanya, Senin (9/11/2020).

Rachmat mengatakan, pembebasan denda tersebut, sudah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.

“Pembebasan denda itu sudah berkali-kali dilakukan, salah satunya ketika peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS). Apalagi ini dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga program ini kami lanjutnya,” ujarnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

57 tahun lalu

Siap-Siap! Pendatang Mengadu Nasib Tanpa Pekerjaan di Surabaya bisa Dipulangkan

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Penindakan Premanisme-Mafia Tanah usai Kasus Nenek Elina

57 tahun lalu

Hari Pahlawan, Grand Mercure Malang Mirama Beri Penghargaan pada Orang Tua Disabilitas

57 tahun lalu

Peringati Hari Pahlawan, Gubernur Kalsel Ajak Masyarakat Pertahankan Kemerdekaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal