Syarat tersebut yakni, sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB sederajat harus mendapat izin dari satuan tugas Covid-19 di masing-masing kabupaten/kota. Kemudian siswa yang masuk harus mendapatkan persetujuan dari wali murid.
“Bagi yang tidak mendapatkan izin dari orang tua, tetap akan dilaksanakan pengajaran jarak jauh,” katanya.
Dua syarat wajib yang disebutkan Wahid tersebut harus disampaikan kepada kepala sekolah dan kepala cabang dinas di setiap wilayahnya. “Ini berlaku hanya untuk SMA, SMK, SLB dan setingkat SMA. Tidak berlaku untuk SD dan SMP,” ujarnya.