Hakim Belum Siap, Sidang Vonis Terdakwa Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Malang Ditunda

Avirista Midaada
Indah Permata Sari terdakwa kasus penganiayaan anak selebgram Kota Malang batal divonis di PN Malang karena hakim belum siap, Rabu (31/77/2024). (Foto: MPI)

"Maka kami JPU berkeyakinan bahwasannya pasal yang dibuktikan adalah pasal 80 ayat 2, yaitu kekerasan yang mengakibatkan luka berat, luka beratnya adalah psikis yang stres, yang diterangkan oleh psikolog," tuturnya.

Diketahui, perkara tersebut telah disidangkan di PN Malang. Terdakwa Indah dituntut oleh JPU Kejari Kota Malang sesuai dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 75 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

DJ yang Juga Selebgram di Medan Ditangkap Polisi, Pakai Pod Narkoba

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Breaking News, Lisa Mariana Dijemput Paksa Polda Jabar

57 tahun lalu

Selebgram Isa Zega Dituntut 5 Tahun Penjara terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

57 tahun lalu

Viral KDRT di Bandung, Suami Selebgram Adelia Septa Ditahan Terancam 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal