JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur akan memecat aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan ikut membuat isu soal pedoman pengeras suara masjid dan musala di media sosial.
Sanksi tegas itu tercantum dalam imbauan Kemenag Jatim. Dalam surat imbauan tersebut tertulis bilamana ada ASN Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Jatim dan Kantor Kemenag baik Kab maupun Kota se-Jatim yang terbukti ikut serta menggoreng atau mengshare gorengan tersebut di media apa pun contoh media sosial FB, WA, Twitter, IG, dan lain lain.
Mereka dapat ditindak tegas sesuai regulasi atau diancam untuk diberhentikan secara tidak hormat.
"Mohon segera ditindak tegas sesuai regulasi dan kepada ASN tersebut bisa diancam maksimal pemberhentian dari ASN dengan tidak hormat," tulis imbauan tersebut.
Kabag Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Jatim, Nawawi mengatakan, imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Prov Jawa Timur, Husnul Maram terhadap seluruh jajaran Kemenag wilayah Jatim.