Goreng Aturan Pengeras Suara Masjid, ASN Kemenag Jatim Terancam Dipecat

Widya Michella Nur Syahid
ASN Kemenag Jatim yang ikut menggoreng isu terkait pedoman pengeras suara masjid bisa dipecat. (Foto: ist/ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur akan memecat aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan ikut membuat isu soal pedoman pengeras suara masjid dan musala di media sosial.

Sanksi tegas itu tercantum dalam imbauan Kemenag Jatim. Dalam surat imbauan tersebut tertulis bilamana ada ASN Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Jatim dan Kantor Kemenag baik Kab maupun Kota se-Jatim yang terbukti ikut serta menggoreng atau mengshare gorengan tersebut di media apa pun contoh media sosial FB, WA, Twitter, IG, dan lain lain.

Mereka dapat ditindak tegas sesuai regulasi atau diancam untuk diberhentikan secara tidak hormat.

"Mohon segera ditindak tegas sesuai regulasi dan kepada ASN tersebut bisa diancam maksimal pemberhentian dari ASN dengan tidak hormat," tulis imbauan tersebut. 

Kabag Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Jatim, Nawawi mengatakan, imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Prov Jawa Timur, Husnul Maram terhadap seluruh jajaran Kemenag wilayah Jatim. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal