Tim penyidik KPK baru meninggalkan Gedung DPRD Tulungagung, Senin petang dengan membawa lima koper dan tiga kardus yang diduga berisi barang bukti. Belum diketahui penggeledahan tersebut terkait dengan kasus apa. Namun saat ini KPK tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi suap pengesahan APBD dengan tersangka mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono.
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Ketua DPRD nonaktif Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka pada 13 Mei 2019. Kasus ini bermula dari pengembangan perkara suap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
KPK menduga Supriyono telah menerima uang sebesar Rp4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Dalam kasus ini Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.