Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, petugas sudah memanggil anggota DPRD bernama Samsul Arifin untuk diperiksa berdasarkan laporan dari Satgas Penanganan Covid-19 Banyuwangi.
“Dalam pemeriksaan itu, anggota fraksi PPP itu telah melanggar kebijakan PPKM dan dijerat pasal tindak pidana ringan,” katanya.
Sebelumnya, Polresta Banyuwangi juga telah menetapkan salah satu kepala desa juga menggelar hajatan yang berlangsung di balai desa pada masa PPKM Darurat pada 10 Juli lalu. Oknum tersebut juga dijerat pasal tindakan ringan.