Gelapkan Uang Nasabah Rp5,7 Miliar, Mantan Kacab Bank Swasta di Malang Ditangkap

Avirista Midaada
Pelaku penggelapan uang nasabah Yanti Andarias (44), saat diamankan Mapolres Malang, Kamis (26/11/2020). (Foto: Okezone/Avirista Midaada)

"Uang dari nasabah tersebut tidak disetorkan ke Bank Mega, tidak dimasukkan ke rekening si korban yang ada di Bank Mega. Uangnya digunakan di luar sepengetahuan Bank Mega," katanya.

Dari hasil penyelidikan, selain dua nasabah yang, mengalami kerugian di Kabupaten Malang, terdapat enam nasabah di Kota Malang yang menjadi korban penipuan Yanti dengan modus serupa.

"Ternyata di temukan beberapa fakta ada kejadian lain. Seperti yang terjadi di Malang kota. Ada delapan nasabah, dua di kabupaten, enam di kota. Di kabupaten Rp940 juta. Kalau di kota Rp4,5 miliar sehingga total Rp5,7 miliar," katanya.

Akibat perbuatannya Yanti Andarias dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
9 jam lalu

Ngeri! Kakek di Malang Tewas Terlindas KA Arjuno Ekspres usai Rebahan di Rel

14 jam lalu

Arena Sabung Ayam Tersembunyi di Singosari Malang Dibongkar dan Dibakar Polisi

4 hari lalu

Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Malang dan Kediri, 2 Tersangka Ditangkap

16 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

21 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal