Gasak 13 Sapi, 5 Sindikat Pencurian Hewan Ternak di Banyuwangi Ditangkap Polisi

Eris Utomo
Polisi menunjukkan para pelaku pencurian hewan ternak, Sabtu (2/4/2022). (istimewa).

"Saat mencuri, mereka membawa pikap. Setelah diambil dari kandang, sapi curian langsung dibawa ke penadah yang telah dihubunginya terlebih dahulu," ujarnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke (1) (3) dan (4) KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sementara itu, barang bukti berupa dua ekor sapi jenis limosin dan simental yang berhasil ditemukan diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal