Gara-Gara Utang, Sekeluarga di Surabaya Diusir dari Rumah

Yudha Prawira
Suasana saat petugas juru sita PN Surabaya melakukan pengosongan rumah di kawasan Wisma Kedung Asem Indah. (Foto: iNews/Yudha Prawira)

SURABAYA, iNews.id - Sekeluarga di Kota Surabaya, Jawa Timur dipaksa meninggalkan rumah tempat tinggal mereka. Eksekusi dan pengosongan rumah ini dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Surabaya dengan dikawal aparat TNI-Polri, Kamis (16/12/2021).

Pantauan iNews, sejumlah petugas juru sita PN Surabaya ini mendatangi rumah yang dihuni keluarga Endang Sukanti di kawasan Wisma Kedung Asem Indah. Eksekusi dilakukan lantaran pemiliknya tetap bertahan dan tidak meninggalkan rumah meski telah kalah dalam sidang gugatan di pengadilan.

Namun sebelum pelaksanaan, petugas sempat diadang kuasa hukum pemilik rumah tersebut. Bahkan pintu pagar rumah digembok menggunakan rantai.

Setelah perdebatan, petugas juru sita tetap melaksanakan perintah pengadilan. Keenam orang penghuni terpaksa meninggalkan rumah yang telah mereka huni bertahun-tahun.

"Eksekusi ini sangat kami sesalkan karena prosesnya masih berjalan. Pengadilan sebagai alat negara dalam penegakan hukum harusnya menghargai itu," ujar Amatus Sudin, kuasa hukum pemilik rumah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Rumah Unik Setipis Tisu di Surabaya, Lebarnya di Paling Ujung Cuma 60 Cm

3 hari lalu

Viral! Buaya Muncul di Depan Pemancing di Sungai Jagir Surabaya, Warga: Hitam Gede

3 hari lalu

Kasus Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, Nenek Ngatini Dipanggil Penyidik Polres Jombang

4 hari lalu

Dikawal Wawali Cak Ji, 40 Korban Jastip Konser BTS Datangi Biro Wisata di Surabaya

4 hari lalu

Video Viral Buaya 3 Meter Intai Pemancing di Sungai Jagir Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal