Sholeh mengaku sudah melaporkan video ke Bawaslu Surabaya yang berisi kegiatan Pemkot Surabaya yang didalamnya Tri Rismaharini mengarahkan untuk memenangkan paslon Eri Cahyadi-Armudji.
“Bu Risma (Tri Rismaharini) berkampanye itu dibenarkan oleh undang-undang. Asalkan tidak mendompleng kegiatan Pemkot. Tapi laporan kami terkesan tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu,” katanya.
Tak hanya itu, Sholeh menambahkan ada juga pasang iklan pada minggu tenang. Menurutnya memang kemasannya bukan iklan, namun keberhasilan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membangun Surabaya. “Dari analisis ini pelanggaran terstruktur sistematis masif ini jelas terjadi,” katanya.
Tim hukum Machfud Arifin-Mujiaman lainnya, Donal Fariz menambahkan, pihaknya menganalisis banyak kecurangan. Di antaranya, mesin birokrasi kepentingan alokasi anggaran yang diduga menguntungkan pada paslon tertentu. Donal mengungkapkan akan menguraikan pelanggaran tersebut.
“Kami melihat banyak laporan yang sebenarnya punya tendensi administrasi sampai pidana pemilu tidak disikapi dengan baik. Masih ada kecurangan yang sistematis dan masif, sehingga berpengaruh pada hasil akhir,” ujarnya
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akhirnya menuntaskan rekapitulasi Pilwali Surabaya 2020. Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armudji unggul 145.746 suara dari lawannya Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.
Kemenangan paslon yang diusung PDIP Surabaya dan didukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah partai non parlemen ini, ditetapkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.