Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Bundaran Taman Pelangi Surabaya, Truk Penuh Muatan Terguling
Advertisement . Scroll to see content

Gandeng Mantan Jubir KPK, Paslon Machfud-Mujiaman Gugat Pilkada Surabaya ke MK 

Kamis, 17 Desember 2020 - 22:58:00 WIB
Gandeng Mantan Jubir KPK, Paslon Machfud-Mujiaman Gugat Pilkada Surabaya ke MK 
Paslon Machfud-Mujiaman bersama tim hukum, Kamis (17/12/2020). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Pasangan Calon (Paslon) Machfud-Mujiaman mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya. Gugatan dilakukan karena mereka mengindikasikan ada pelanggaran yang bersifat tersetruktur, sistematis dan masif (TSM). 

Untuk mengawal proses hukum tersebut, paslon nomor urut 2 ini telah membentuk tim hukum berjumlah enam orang. Mereka yakni Veri Junaidi, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Donal Fariz, Jamil Burhan, Slamet Santoso dan Muhammad Sholeh. 

“Menang atau kalah adalah hal biasa dan terlalu kecil untuk diperdebatkan. Saya ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik untuk kedepannya,” kata Machfud Arifin, Kamis (17/12/2020).

Tim hukum Machfud Arifin-Mujiaman, M Sholeh menduga, gugatan ini diajukan lantaran ada dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di Pilwali Surabaya. 

“Kami punya bukti video bagaimana ASN diorganisir untuk memenangkan paslon Eri Cahyadi - Armudji. Bahkan, ada yang dimarahi karena daerahnya banyak balihonya Machfud Arifin– Mujiaman,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut