Gandakan Uang 4 Kali Lipat, Pengangguran di Bojonegoro Berikan Uang Mainan ke Temannya

Dedi Mahdi
Ilustrasi uang. (Foto: Okezone).

Tersangka pun mengiakan keinginan korban. Dia memberikan kantong plastik hitam yang dikatakan JN berisi uang Rp600 juta. Syaratnya, uang tersebut harus dibuka setelah korban sampai di rumah.

"Tapi ketika korban membuka plastik tersebut di rumahnya. Yang diterima bukanlah uang asli, melainkan uang mainan," ujar dia.

Ary mengatakan, korban pun langsung melapor ke polisi atas dugaan penipuan tersebut. Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro lalu menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku penipuan ini. Tersangka dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 36 ayat 3 Undang-Undang tentang Mata Uang.

Polisi mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai hal-hal yang tidak masuk akal. Apalagi saat ini marak kejahatan dengan modus serupa.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calon Penumpang Gagal Berangkat, Pria di Kupang Ditangkap Jual Tiket Kapal Pelni Palsu

57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal