Fakta Baru Terungkap, Korban Mutilasi di Malang Dibunuh Lebih Dahulu oleh Sugeng

Deni Irwansyah
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengungkap fakta baru kasus mutilasi di Pasar Baru Malang, Jawa Timur, Senin (20/5/2019). (Foto: iNews/Deni Irwansyah)

“Yang bersangkutan sempat bingung akhirnya kemudian mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres.


Polres Malang Kota pun telah menetapkan Sugeng sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 338 tentang Menghilangkan Nyawa Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, hingga saat ini, polisi belum mengetahui identitas korban. Polres Malang Kota masih menunggu hasil pengambilan sidik jari korban untuk mengetahui identitasnya.

“Kemungkinan korban ini seorang tunawisma juga. Tapi, masih kami dalami, menunggu hasil pengambilan sidik jari karena sampai sekarang belum bisa diambil,” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
2 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

4 hari lalu

16 Adegan Rekonstruksi Suami Bunuh Istri di Makassar, Korban Diserang Gunakan Badik

8 hari lalu

Viral Terduga Pembunuh Wanita ASN Bangkalan, Kuasa Hukum Sebut Pelaku Masih Diburu Polisi

9 hari lalu

Terungkap! Anak Bunuh Ibu Kandung di Pematangsiantar Punya Riwayat Gangguan Kejiwaan

9 hari lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal