“Yang bersangkutan sempat bingung akhirnya kemudian mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres.
Polres Malang Kota pun telah menetapkan Sugeng sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 338 tentang Menghilangkan Nyawa Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, hingga saat ini, polisi belum mengetahui identitas korban. Polres Malang Kota masih menunggu hasil pengambilan sidik jari korban untuk mengetahui identitasnya.
“Kemungkinan korban ini seorang tunawisma juga. Tapi, masih kami dalami, menunggu hasil pengambilan sidik jari karena sampai sekarang belum bisa diambil,” katanya.