Fakta Baru Penembakan Tokoh Masyarakat di Sampang, Eksekutor Dijanjikan Rp500 Juta

Ihya Ulumuddin
Ilustrasi penembakan tokoh masyarakat di Kabupaten Sampang. (Foto: Antara)

Diketahui, tersangka kasus penembakan tokoh di Sampang, Madura, Muarah (49) bertambah dari tiga menjadi lima orang. Dua tersangka baru yakni AR dan HH warga Pasuruan.

Kedua tersangka kini telah ditahan bersama tiga tersangka lain yang lebih dulu ditangkap, yakni W, H dan S. Semuanya warga Sampang, Madura.

Atas perbuatannya tersangka HH, H, dan S dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka W dan AR dijerat Pasal 353 atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Remaja di OKI Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok Pakai Pistol

57 tahun lalu

Angin Kencang Terjang Sampang, Puluhan Rumah Rusak dan Pohon Tumbang Timpa Sekolah 

57 tahun lalu

Kebakaran di Sampang, 2 Rumah Warga Hangus Dilalap Api

57 tahun lalu

Pohon Besar Tumbang Diterjang Puting Beliung Timpa Gedung SD di Sampang

57 tahun lalu

Kelelahan Dikejar Polisi, Pelaku Curanmor Ditangkap di Tengah Sawah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal