Area tambang di Trenggalek seluas 12.813 hektare, mencakup sembilan kecamatan, yakni Watulimo, Kampak, Munjungan, Gandusari, Dongko, Karangan, Pule, Suruh dan Kota Trenggalek. Jika ekploitasi benar-benar dijalankan, akan banyak kehidupan yang hancur.
Mulai dari sumber mata air yang selama ini menjadi pasokan kebutuhan agraris para petani. Kemudian 47 ekor burung yang enam di antaranya masuk perlindungan IUCN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Dengan adanya tambang emas, semua itu terancam musnah. Apakah kita akan menghilangkan 47 jenis burung itu dengan tambang emas? Apakah kita akan mewariskan foto-foto saja ke anak cucu kita," kata Munif.
PPLH Mangkubumi berharap Bupati Trenggalek dan Legislatif bersatu melalukan penolakan. Bupati dan legislatif hendaknya segera berkirim surat ke Menteri ESDM dan Gubernur Jatim. Izin tambang emas di Trenggalek harus dicabut atau dibatalkan.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merapatkan barisan untuk menolak eksploitasi tambang emas di Trenggalek," ucapnya.
Sebelumnya, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyatakan akan mengirim surat ke Pemerintah Provinsi Jatim. Arifin meminta pemprov mengkaji ulang izin tambang emas PT SMN. Tambang emas itu berbenturan dengan kondisi ekologis serta sosiokuktural masyarakat.