Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap Bos Arisan Bodong di Trenggalek, Sempat Kabur ke Timor Leste
Advertisement . Scroll to see content

Eksploitasi Tambang di Trenggalek Ancam Mata Air dan 47 Jenis Burung Dilindungi

Senin, 15 Maret 2021 - 06:59:00 WIB
Eksploitasi Tambang di Trenggalek Ancam Mata Air dan 47 Jenis Burung Dilindungi
Ilustrasi penambangan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TRENGGALEK, iNews.id - Aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam NGO Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi menolak proyek eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Penambangan emas yang rencana berlokasi di sembilan kecamatan tersebut dinilai mengancam kawasan yang menyimpan sumber air.

Para aktivis mendesak Bupati Trenggalek dan DPRD segera menyurati Menteri ESDM serta Gubernur Jatim yang intinya meminta pencabutan izin pertambangan emas di Trenggalek. 

"Kemudian merevisi Perda RTRWD (Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah) Kabupaten Trenggalek. Mengubah zona tambang emas di lokasi tersebut menjadi zona perlindungan dan budi daya," ujar Juru Kampanye PPLH Mangkubumi Munif Rodaim, dalam keterangan Minggu (14/3/2021).

Munculnya reaksi penolakan bermula dari terbitnya izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 yang diunggah laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Izin diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang selanjutnya berwenang atas usaha tambang selama 10 tahun. Yakni terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut