Eks Kepala Bappeda Jatim Budi Setiawan Divonis 7 Tahun Kasus Suap Rp10,5 Miliar

Lukman Hakim
Mantan Kepala Bappeda Jawa Timur Budi Setiawan divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap Rp10.5 miliar. (Foto: Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menghukum mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur (Jatim), Budi Setiawan dengan pidana penjara tujuh tahun. Budi dinyatakan bersalah menerima suap Rp10,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Setiawan selama 7 tahun serta denda sebesar Rp400 juta," kata Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (24/5/2023).

Budi juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan. 

Selain itu, Budi juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp10,5 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam waktu 41 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa bisa menyita harta bendanya untuk menutupi kerugian negara.

Apabila tidak cukup memenuhi kerugian negara, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

57 tahun lalu

Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Beserta Suami Divonis Penjara, 5 dan 7 Tahun

57 tahun lalu

4 Saksi Sidang Korupsi Kebun Binatang Bandung Ungkap Fakta Baru

57 tahun lalu

Pasangan Gay yang Ketangkap Warga Berhubungan Badan di Banda Aceh Divonis 85 Kali Cambuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal