Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam tuntutan, Jaksa KPK menuntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti Rp10,5 miliar subsider 3 tahun. Beda putusan hanya di bagian subsider denda.
Menanggapi putusan tersebut, Budi menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau banding. Senada dengan terdakwa, JPU KPK Ramaditya Virgiyansyah juga menyampaikan masih pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
"Kalau kami pikir-pikir, bagaimana tadi kan sikap dari terdakwa juga pikir-pikir," katanya.
Dalam materi tuntutan JPU disebutkan pada tahun 2015-2018, Pemkab Tulungagung menerima bantuan dari Provinsi Jatim. Program tersebut berupa Bantuan Keuangan Khusus Bidang Infrastruktur (BKK-BI) yang dananya bersumber dari APBD Jatim.