PROBOLINGGO, iNews.id - Seorang anak kandung di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) menggugat ibu lantaran masalah tanah. Tak hanya ibunya, gugatan juga ditujukan kepada adik dan juga sepupunya.
Naise (44) warga Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo menggugat Surati (54). Permasalahan ini terus berlanjut dan diproses di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Kelas 1B, Rabu (5/8/2020).
Permasalahan ini muncul berawal dari sebidang tanah seluas 3.874 meter persegi, yang diklaim milik tergugat.
Surati mengaku tak menyangka jika anaknya tega menguggat dirinya. Padahal penggugat diasuh sejak lahir hingga dewasa.
“Perasaan saya sedih, karena saya tidak menyangka akan digugat. Mulai dari kandungan sampai lahir, saya yang merawatnya. Bahkan sampai menikah, ayah tirinya yang membiayai," ujar Surati.