Duh, Anak di Probolinggo Gugat Ibu Kandung karena Masalah Tanah Warisan

Hana Purwadi
Nenek Surati (tengah) digugat anak kandung lantaran masalah tanah warisan. (Foto: iNews/Hana Purwadi)

Sementara itu, pendamping penggugat Taufik, mengaku sudah dilakukan upaya mediasi dalam permasalahan ini. Penggugat hanya ingin tanah yang ditempati tergugat kembali.

“Penggugat memiliki sertifikat tanah warisan tersebut,” kata Taufik.

Dalam sidang perdana yang digelar sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Kraksaan Syariffudin, menyarankan agar permasalahan ini dimediasikan terlebih dulu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah yang menjadi permasalahan ini merupakan milik Sitrap yang merupakan ibu tergugat. Sejak kematianya pada tahun 2015, tanah tersebut dihibahkan ke cucunya yakni penggugat.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ibu di Rokan Hulu Tega Habisi Anak Kandung, Korban Dikira Kerasukan Roh Halus

57 tahun lalu

Kesal Ditegur, Pemuda di Bitung Tega Bunuh Ibu Kandung dengan Parang

57 tahun lalu

Emosi Tak Terkendali, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Pendarahan di Makassar

57 tahun lalu

Terungkap Motif Anak Tega Mutilasi Ibu Kandung di Lahat, Emosi Tak Diberi Uang untuk Judol

57 tahun lalu

Anak Tega Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat, Pelaku Ditangkap di Penginapan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal