Sementara itu, pendamping penggugat Taufik, mengaku sudah dilakukan upaya mediasi dalam permasalahan ini. Penggugat hanya ingin tanah yang ditempati tergugat kembali.
“Penggugat memiliki sertifikat tanah warisan tersebut,” kata Taufik.
Dalam sidang perdana yang digelar sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Kraksaan Syariffudin, menyarankan agar permasalahan ini dimediasikan terlebih dulu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah yang menjadi permasalahan ini merupakan milik Sitrap yang merupakan ibu tergugat. Sejak kematianya pada tahun 2015, tanah tersebut dihibahkan ke cucunya yakni penggugat.