Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Polda Jatim Minta Keterangan Nenek Elina

iNews
Elina Widjajanti, nenek yang menjadi korban pengusiran paksa dan perobohan rumah di Surabaya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (14/1/2026). (Foto: iNews).

Menurut Wellem, selama Elina menempati rumah tersebut tidak pernah ada komplain atau klaim dari pihak lain, sehingga memperkuat kepemilikan tanah berada sah atas nama Elisa.  

Sebelumnya, Elina melaporkan Samuel Adi Kristanto ke Polda Jatim setelah mengetahui adanya peralihan nama pada Letter C tanah dari atas nama Elisa Irawati menjadi atas nama Samuel tanpa sepengetahuan ahli waris sah. 

Samuel kemudian mengusir Elina secara paksa dengan bantuan salah satu organisasi masyarakat (ormas), mengklaim memiliki surat tanah atas lokasi yang ditempati Elina.  

Kasus ini kini dalam penyelidikan Polda Jatim, sementara publik menyoroti keras tindakan pengusiran paksa terhadap seorang nenek yang telah lama menempati rumah tersebut.  

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Samuel dan M Yasin 2 Tersangka Pengusiran Nenek Elina Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal