Dua Saksi Meringankan, Vanessa Berharap Bebas

Ihya Ulumuddin
Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/5/2019). (Foto: Antara).

Alasan lain, percakapan yang dilakukan antara Vanessa dengan pihak muncikari merupakan percakapan pribadi, bukan untuk disiarkan secara umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Novan Arianto, tidak sependapat dengan argumen saksi ahli maupun kuasa hukum Vanessa. Menurutnya, percakapan asusila dianggap sudah dapat dijerat dalam undang-undang ITE pasal 27 ayat 1.

"Keterangan ahli yang pertama tidak ada keterkaitan. Menurut pendapat kami, muncikari terbukti itu sudah cukup. Pada UU ITE, pasal 27 ayat 1 itu general," katanya.

Untuk diketahui, tiga muncikari Vanessa, masing-masing Tentri, Endang Suhartini dan Nindi telah divonis bersalah oleh hakim PN Surabaya. Ketiganya dihukuman 5 bulan penjara, kendati akhirnya bebas setelah dipotong masa tahanan.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Polda NTB Bongkar 3 Kasus Prostitusi di Mataram, 4 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Sejarah Pasar Kembang Jogja: dari Rel Kereta, Pedagang Bunga, hingga Stigma Prostitusi Legendaris 

57 tahun lalu

Gadis di Lebak Jadi Germo, Sediakan Tempat dan PSK untuk Pria Hidung Belang

57 tahun lalu

Sejumlah Warung Remang-Remang di Cilegon Dirazia Petugas Gabungan, Akan Dibongkar Paksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal