Alasan lain, percakapan yang dilakukan antara Vanessa dengan pihak muncikari merupakan percakapan pribadi, bukan untuk disiarkan secara umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Novan Arianto, tidak sependapat dengan argumen saksi ahli maupun kuasa hukum Vanessa. Menurutnya, percakapan asusila dianggap sudah dapat dijerat dalam undang-undang ITE pasal 27 ayat 1.
"Keterangan ahli yang pertama tidak ada keterkaitan. Menurut pendapat kami, muncikari terbukti itu sudah cukup. Pada UU ITE, pasal 27 ayat 1 itu general," katanya.
Untuk diketahui, tiga muncikari Vanessa, masing-masing Tentri, Endang Suhartini dan Nindi telah divonis bersalah oleh hakim PN Surabaya. Ketiganya dihukuman 5 bulan penjara, kendati akhirnya bebas setelah dipotong masa tahanan.