"Setelah menyetubuhi, korban diberi uang Rp20.000. Kemudian pelaku ini menyuruh korban untuk pulang dan mengancam agar korban merahasiakan perbuatannya itu. Korban dan pelaku pulang sendiri-sendiri tidak bersamaan," katanya.
Hanya berselang dua hari, giliran P yang menyetubuhi PD. Ketika itu PD tengah berjalan kaki pulang dari rumah temannya. Saat melintas di depan rumahnya, kakek tua itu kemudian memanggil PD dan menghampirinya. Selanjutnya, P mengajak PD masuk ke dalam rumah kosong.
"Di rumah kosong tersebut, pelaku satunya yakni P kemudian mencabuli korban. Setelah selesai pelaku kemudian meminta korban untuk pulang. Di situ korban tidak diberi apa-apa," kata Andaru.
Akhirnya aksi bejat kedua kakek tua itu terbongkar setelah keluarga PD curiga dengan perubahan bentuk tubuh korban. Setelah didesak, PD pun akhirnya menceritakan jika dirinya telah menjadi korban pencabulan P serta W. Pihak keluarga pun akhirnya melaporkan aksi cabul itu ke polisi.
"Setelah menerima laporan, kita periksa saksi dan mengamankan keduanya. Kita sudah tetapkan P dan W sebagai tersangka. Meski waktu dan tempat kejadian berbeda, korbannya sama," kata Andaru.
Sementara itu, saat ini kondisi PD tengah hamil 5 bulan. Guna mengantisipasi adanya tekanan psikologis korban, pihak kepolisian juga memberikan pendampingan trauma healing melalui petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto.
"Saat ini korban dalam pendampingan trauma healing oleh petugas Unit PPA yang khusus menangani korban perempuan dan anak," kata Andaru.