Diwarnai Kericuhan, PN Bojonegoro Sebut Eksekusi Rumah Panitera Sudah Inkrah

iNews Network
Eksekusi rumah panitera pengganti Pengadilan Negeri Bojonegoro diwarnai kericuhan, Rabu (29/10/2025). (Foto: iNews Network)

“Mengingat acara sidang hari ini untuk perlawanan eksekusi yang kami mohonkan masih pada agenda kesimpulan, belum final. Maka pemberitahuan eksekusi ini terlalu mepet, terlalu dipaksakan,” kata Afan Rahmad.

“Selain itu, klien kami ini juga orang Pengadilan Negeri Bojonegoro. Jadi yang berhadapan saat ini Pengadilan dengan orang pengadilan. Maka saya harap, ketua PN Bojonegoro harus bijak mengambil sikap,” katanya.

Afan menegaskan, sebelum ada keputusan inkracht, semestinya eksekusi tidak bisa dilakukan dan harus ditangguhkan. 

Dia menyebut sudah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Ketua PN Bojonegoro berdasarkan Pasal 195 ayat (6) HIR, yang memberi kewenangan diskresioner Ketua Pengadilan untuk menunda eksekusi jika masih ada perlawanan hukum.

“Setelah eksekusi ini, kami sendiri belum tahu klien kami akan tinggal di mana. Ini kami sesalkan, karena perkara ini antara panitera dengan panitera PN sendiri,” ujarnya.

Eksekusi Sah dan Sudah Inkracht

Humas PN Bojonegoro, Hakim Hario Purwohantoro, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan penuh Ketua Pengadilan Negeri.

“Terkait Pasal 195 ayat (6) HIR itu mengatur Derden Verzet atau perlawanan pihak ketiga, sedangkan yang dilakukan tereksekusi adalah Partij Verzet atau perlawanan pihak sendiri diatur dalam Pasal 207 HIR. Terlebih dalam perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah ada pemenang lelang atas objek eksekusi,” kata Hario. 

Pemohon eksekusi Bachroin mengaku sebenarnya tidak menginginkan kasus ini berakhir dengan pengosongan rumah.

“Saya sebetulnya tidak ingin seperti ini, tetapi terpaksa. Alhamdulillah sebagai tergugat saya juga menang sampai PK (Peninjauan Kembali) dan sudah inkracht,” ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waduh! Rumah Panitera PN Bojonegoro Kena Eksekusi, Dikosongkan Paksa

57 tahun lalu

Kejagung Sebut Pengajuan PK Silfester Tak Hentikan Eksekusi: Silakan Saja

57 tahun lalu

Eksekusi Rumah Mewah Rp5 Miliar di Surabaya Ricuh, Juru Sita Jebol Paksa Pintu

57 tahun lalu

Rumah Mewah Bergaya Eropa Senilai Hampir 2 Miliar Dieksekusi PN Surabaya

57 tahun lalu

Mencekam! Detik-detik Eksekusi Rumah di Surabaya, Penghuni Melawan Tolak Pindah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal