Divonis 2,5 Tahun Penjara, Bos Pasar Turi Langsung Ajukan Banding

Ihya Ulumuddin
Terdakwa Henry J Gunawan saat sidang putusan kasus penipuan dan penggelapan Pasar Turi di PN Surabaya, Kamis (4/10/2018). (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

“Diantaranya, apakah benar hasil audit itu menyebutkan seperti yang dibacakan oleh majelis. Dari mana pertimbangannya? Kemudian soal fakta bahwa sampai sekarang baru mengurus HPL (hak pengelolaan), tapi itu dibenarkan untuk menyatakan Pak Henry menyampaikan rangkaian kata-kata bohong,” paparnya.

Selain itu, keterangan saksi-saksi meringankan yang menyebutkan ada pertemuan eks pedagang dengan wali kota Surabaya saat itu, Bambang DH. Pertemuan itu untuk menyampaikan kehendak pedagang untuk mendapat hak strata title juga tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim.

Atas dasar itulah, Agus menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Itu antara lain dan kesimpulan sementara kami saat ini. Jadi nanti ada hal-hal yang akan kami dalami lebih jauh” katanya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

57 tahun lalu

Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Warga Madura Padati Jembatan Suramadu Surabaya

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal