SURABAYA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur (Jatim) menyita 54 kendaraan travel dalam Operasi Ketupat Semeru. Seluruh kendaraan ini diamankan setelah terjaring razia, mengangkut pemudik dari luar Jatim.
“Para pengemudik kami tilang, sebab mereka melanggar pasal 308 Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, mereka juga melanggar larangan mudik,” Kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan, Kamis (14/5/2020).
Budi mengatakan, seluruh kendaraan travel yang diamankan berasal dari luar Jatim. Di antaranya Jawa Tengah, Jakarta dan Jawa Barat.
“Mereka mengangkut pemudik tujuan beberapa daerah di Jatim,” katanya.
Budi mengatakan, sesuai aturan, seluruh kendaraan yang terjaring razia akan disita hingga Operasi Ketupat Semeru selesai pada 31 Mei mendatang. Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar kebijakan pemerintah, terutama selama pandemi corona.