Ditlantas Polda Jatim Sita 54 Kendaraan Travel karena Nekat Angkut Pemudik

Rahmat Ilyasan
Sejumlah kendaraan travel diamankan di Polda Jatim, Kamis (14/5/2020).(Foto: iNews/Rahmat ilyasan)

SURABAYA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur (Jatim) menyita 54 kendaraan travel dalam Operasi Ketupat Semeru. Seluruh kendaraan ini diamankan setelah terjaring razia, mengangkut pemudik dari luar Jatim.

“Para pengemudik kami tilang, sebab mereka melanggar pasal 308 Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, mereka juga melanggar larangan mudik,” Kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan, Kamis (14/5/2020).

Budi mengatakan, seluruh kendaraan travel yang diamankan berasal dari luar Jatim. Di antaranya Jawa Tengah, Jakarta dan Jawa Barat.

“Mereka mengangkut pemudik tujuan beberapa daerah di Jatim,” katanya.

Budi mengatakan, sesuai aturan, seluruh kendaraan yang terjaring razia akan disita hingga Operasi Ketupat Semeru selesai pada 31 Mei mendatang. Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar kebijakan pemerintah, terutama selama pandemi corona.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemprov Sulut Pacu Vaksinasi Tekan Penyebaran Covid-19, Capaian Belum 70 Persen

57 tahun lalu

Rusia Klaim Vaksin Hidung Buatannya Ampuh Lawan Virus Corona

57 tahun lalu

Mutasi Polri, Dirlantas Polda Jatim Kombes Latif Ditarik ke Polda Metro Jaya

57 tahun lalu

Di DIY Ternyata Masih Ada Kasus Covid-19, Pasien Sembuh Bertambah 17 Orang

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pasien Covid-19 Sembuh di DIY Bertambah 426 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal