Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

iNews
Buron kasus kredit fiktif Rp9,6 miliar, mantan pegawai bank BUMN ditangkap di Jaksel setelah empat tahun masuk DPO dan akan menjalani hukuman di Lapas Perempuan di Porong, Sidoarjo. (Foto: iNews).

"Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Lapas Perempuan di Porong, Sidoarjo," ujar Putu Arya, Kamis (16/4/2026).

Dalam perkara ini, Nur Kholifah tidak bertindak sendiri. Dia bersama empat terdakwa lain, yakni Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto, dan Yano Oktavfanus, terlibat dalam tindak pidana korupsi pemberian kredit ritel modal kerja di salah satu Bank BUMN Cabang Surabaya Manukan.

Para pelaku menggunakan dokumen dan agunan fiktif untuk memperoleh kredit dengan total kerugian mencapai Rp9.683.807.747. Empat terdakwa lainnya diketahui telah lebih dahulu menjalani eksekusi hukuman.

Kejaksaan menegaskan akan terus memburu dan menindak tegas para buronan kasus korupsi sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto 20 Hari, Terseret Kasus Korupsi Nikel

57 tahun lalu

10 Tahun Lebih Jadi Buronan Korupsi, Eks Kades di Bandung Serahkan Diri

57 tahun lalu

Kejari Deli Serdang dan Padang Lawas Dicopot, Diperiksa Kejagung terkait Pelanggaran

57 tahun lalu

Kejari Salatiga Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp3 Miliar di BPR

57 tahun lalu

Buronan Paling Dicari Eropa Ditangkap di Bali, Terlibat Pembunuhan dan Perampokan Sadis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal